Kegiatan ekonomi tidak akan bisa
beroperasi jika tidak ada pelakunya , karena pelaku ekonomi sangat berperan
penting dan merupakan faktor utama dalam melakukan ekonomi serta sebagai
subject dalam kehidupan perekonomian. Pelaku ekonomi adalah individu atau
lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi seperti : rumah tangga,
Masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga. Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diperlukan demi melancarkan kehidupan ekonomi.
Karena pada kenyataannya negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga diperlukan perdagangan dengan negara lain. Dengan demikian, pelaku ekonomi berkembang menjadi 4 macam, yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah/negara.
RUMAH TANGGA
·
Produsen = Rumah
tangga sebagai produsen meliputi tanah,tenaga kerja, keahlian dan modal
untuk menyediakan faktor
produksi yang di butuhkan pelaku ekonomi lainnya.
·
Distributor= Yaitu sebagai penyalur produksi , seperti
membuka toko atau warung
·
Konsumen = Meliputi : jumlah pendapatan,anggota,tingkat
harga,status social
MASYARAKAT
·
Produsen
= bisnis,dagang,ternak,cocok tanam,dll
·
Distributor= proses penyaluran barang
dan jasa dari produsen ke konsumen
·
Konsumen = menggunakan jalan raya,
jembatan, sekolah , rumah sakit
PERUSAHAAN
·
Produsen
= menentukan,mengolah, dan memastikan barang/jasa yang akan di produksi
·
Distributor= mengadakan kegiatan
promosi,dagang,buka cabang/agen
·
Konsumen = mengadakan bahan pokok dan
alat serta membayar upah/gaji
PEMERINTAH
·
Produsen
= membangun PLN,PAM,dan sarana transportasi
·
Distributor= menyalurkan energy listrik
melalui PLN dan menyalurkan jasa telpon melalui Telkom
·
Konsumen = membayar gaji, memanfaatkan
energy listrik, menggunakan tenaga ahli dan ATK.
Pelaku kegiatan
ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu :
Ø
BUMN
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah
Ø
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu/kelompok
Ø
KOPERASI
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum berdasarkan
asas kekeluargaan.